Tanggal 18 Agustus 1945 PKI mengadakan sidang yang pertama dimulai pukul 11.30 WIB di Gedung Kesenian Jakarta yang dipimpin oleh Ir. Sukarno dan Drs. Moh Hatta menjadi wakil ketua dengan 28 orang anggota dengan menghasilkan beberapa keputusn penting, antara lain sebagai berikut :

  • Penetapan dan pengesahan konstitusi hasil kerja PUPKI yang sekarang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1q945 sebagai konstitusi RI.
  • Ir. Sukarno dipilih sebagai Presiden RI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil Presiden Negara Republik Indeonesia.
  • Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Terdapat perubahan pada pasal 29 ayat 1, kalimat belakang "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang berbunyi dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihilangkan. Perubahan tersebut disampaikan oleh Drs. Moh. Hatta setelah menerima pesan dari tokoh Kristen Indonesia dan setelah berkonsultasi dengan empat tokoh Islam yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasim, Kasman Singodimedjo dan tengku Mohammad hassan. Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang kedua dengan hasil pembagian Wilayah menjadi 8 provinsi dan menjenguk gubernurnya, yaitu Mr. Teuku Moh Hasssan (Sumatera), Sutarjo Kartihadikusumo (JAwa Barat), R. Panji Suroso (Jawa Tengah), R.A Suryo (Jawa Timur), Mr. Gusti Ktut Puja (Nusa Tenggara), Mr. J. Lutaharhary (Maluki), Dr. G.S.S. J. Ratulangi (Sulawesi), dan Ir. Pangeran Moh .Noor (Kalimantan).
  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP0 beranggotakan 60 orang. Dengan tugas membantu presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk.
  • Menetapkan 12 departemen yang membantu tugas presiden dan menunjuk menterinya :
    • Menteri Dalam Negeri: R.A.A Wiranatakusuma
    • Menteri Luar Negeri : Ahmad Subarjo
    • Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Supomo
    • Menteri Keuangan: A.A Marimis
    • Menteri Kemakmuran : Ir. Cokrodisuryo
    • Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
    • Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
    • Menteri Pengajaran : Ki Hajar dewantara
    • Menteri Penerangan : Amir Syarifudin
    • Menteri Sosial: Iwa Kusumasumantri
    • Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuryo
    • Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuryo
    • Menteri Negara: Wachid Hasyim
    • Menteri Negara: Dr. M Amir
    • Menteri Negara: R. M Sartono
    • Menteri Negara: R. Otto Iskandardinata
    • Ketua Mahkamah Agung : Dr. Kusuma Atmaja
    • Jaksa Agung : Gatot Tarunamiharja
    • Sekretaris Negara : A..G Pringgodigdo
    • Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Pada tanggal 23 Aagustus 1945 Presiden Sukarno mengumumkan dibentuknya tiga badan baru yaitu :
  • Komite Nasional Indonesia (KNI) adalah badan yang akan berfungi sebagai DPR sebelum pemilihan umum diselenggarakan, dan disusun dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Sebagai ketua KNIP adalah Mr. Kasman Singadimejo.
  • Partai Nasional Indonesia (PNI), yang diselenggarakan menjadi partai tunggal Negara republik Indonesia namun dibatalkan.
  • Badan Keamanan rakyat (BKR) yang berfungsi sebagai penjaga keamanan umum.

0 Responses so far.

Catat Ulasan

di buka juga nih blognya http://rifskilail.blogspot.com/

song