Komite Nasional Indonesia (KNI) sesuai hasil sidang PPKI pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 akan berfungsi sebagai pembantu presiden sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat yang disebut Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat yang disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai tingkat kawedanan yang disebut Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Pemerintah Republik Indonesia pun telah berjalan sesuai UUD 1945 kareana presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara tertinggi telah ddibantu dan Komite Nasional Indonesia. Itulah perwujudan dari Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945.

  • Perubahan Otoritas KNIP dan Hubungannya dengan Lembaga Kepresidenan pada awal Kemerdekaan.
  • Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem cabinet presidensial berusaha mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta yang berisi tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIp. Karena petisi, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 dan Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih diantara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Badan pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai oleh Sutan dan wakilnya Amir Syarifuddin.
  • Maklumat Pemerintah 3 November 1945
  • Akibat desakan BP-KNIP itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945. dampak dari keluarnya kebijakan pemerintah itu, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik, seperti berikut: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi); Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia; Partai Rakyat Jakarta; Partai Kristen Indonesia; partai sosialis Indonesia; Partai Rakyat Sosialis; Partai Katolik Indonesia; Persatuan rakyat Marhaen Indonesia; Partai Nasional Indonesia
  • Maklumat Presiden 14 November 1945
  • Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal penyimpangan UUd 1945 dalam Negara Republik Indonesia.

0 Responses so far.

Catat Ulasan

di buka juga nih blognya http://rifskilail.blogspot.com/

song