Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia telah berhasil membentuk pusat
pemerintahan. Sebenarnya di daerah-daerah telah terlebih dahulu
terbentuk pusat-pusat pemerintahan. Kendali pusat pemerintahan umumnya
berada di kerajaan-kerajaan, oleh karena itu, timbul permasalahan cara
mengonsolodasikan kekuasaan dan jalinan hubungan antara pusat dan
daerah. Pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 memberikan titik terang dalam memandang hubungan pusat
dan daerah, khususnya dalam hal pemerintahan. Dengan merujuk pada pasal
18 UUD 1945 pemerintah Indonesia berusaha mengatasi permasalahan
hubungan antara pusat dan daerah. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan
''Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa''
PPKI telah menyetujui membagi wilayah Indonesia pada tanggal 19
Agustus 1945 menjadi delapan provinsi, Presiden Sukarno menindaklanjuti
keputusan PPKI tersebut dengan menetapkan delapan provinsi beserta
gubenurnya pada tanggal 2 September 1945, seperti yang telah disebutkan
diatas. Pemerintah pusat Jakarta telah mempunyai kepanjangan tangan
pemerintah daerah. Selain menetapkan provinsi dan gubenurnya, untuk
mengatur hubungan pusat dan daerah, pemerintah Indonesia segera
mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Komite
Nasional dan Komite Daerah. Hal ini disebabkan bahwa UUD 1945 menetapkan
tentang demokrasi perwakilan yang dilaksanakan di Indonesia. Oleh
karena itu, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wakil
rakyat. Berhubung pemilu belum dilakukan maka sebagai lembaga pengganti
wakil rakyat itu digunakan Komite Gabungan Nasional dan Komite Daerah.
0 Responses so far.
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Catat Ulasan