Pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia telah berhasil membentuk pusat pemerintahan. Sebenarnya di daerah-daerah telah terlebih dahulu terbentuk pusat-pusat pemerintahan. Kendali pusat pemerintahan umumnya berada di kerajaan-kerajaan, oleh karena itu, timbul permasalahan cara mengonsolodasikan kekuasaan dan jalinan hubungan antara pusat dan daerah. Pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 memberikan titik terang dalam memandang hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam hal pemerintahan. Dengan merujuk pada pasal 18 UUD 1945 pemerintah Indonesia berusaha mengatasi permasalahan hubungan antara pusat dan daerah. Pasal 18 UUD 1945 menyatakan ''Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa''
PPKI telah menyetujui membagi wilayah Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 menjadi delapan provinsi, Presiden Sukarno menindaklanjuti keputusan PPKI tersebut dengan menetapkan delapan provinsi beserta gubenurnya pada tanggal 2 September 1945, seperti yang telah disebutkan diatas. Pemerintah pusat Jakarta telah mempunyai kepanjangan tangan pemerintah daerah. Selain menetapkan provinsi dan gubenurnya, untuk mengatur hubungan pusat dan daerah, pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Komite Nasional dan Komite Daerah. Hal ini disebabkan bahwa UUD 1945 menetapkan tentang demokrasi perwakilan yang dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wakil rakyat. Berhubung pemilu belum dilakukan maka sebagai lembaga pengganti wakil rakyat itu digunakan Komite Gabungan Nasional dan Komite Daerah.

0 Responses so far.

Catat Ulasan

di buka juga nih blognya http://rifskilail.blogspot.com/

song